Dalam penetapan tersangka ini, Budi Harsono dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini telah sampai di tahap penyidikan, dan proses hukum terhadap Budi Harsono terus berlanjut.
Mojono bilang, APH seharusnya dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban yang mengalami kerugian besar akibat tindakan penggelapan ini.