Mojono, yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, melaporkan kerugian mencapai Rp26 juta.
Dalam laporannya, Mojono menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, ia menerima hibah rumah dari keluarganya di Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat.
Pada 15 Februari 2023, Mojono menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada Jazuli, seorang warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, untuk diteruskan kepada Budi Harsono, dengan tujuan mengurus pengembalian sertifikat tersebut.
Namun, Budi Harsono meminta biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp26 juta, yang kemudian ditransfer oleh pelapor ke rekening yang diinstruksikan oleh Budi Harsono.