Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/XII/2023/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep/Polda Jawa Timur yang dilayangkan pada 4 Desember 2023 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Penetapan tersangka ini diumumkan melalui surat pemberitahuan dengan Nomor: B/8/VII/2024/Satreskrim pada tanggal 20 Juli 2024, yang ditujukan kepada Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Budi Harsono diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 15 Februari 2023 di rumah korban, Jazuli, warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
Budi Harsono diduga meminta uang sebesar Rp26 juta kepada korban untuk mengurus sertifikat tanah. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, tersangka tidak kunjung menyerahkan sertifikat milik pelapor.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah tidak mendapat kepastian dari Budi Harsono terkait pengembalian sertifikatnya.