Tembusan dari surat penetapan tersangka ini juga dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, pelapor, dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sebab, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya oleh media ini tidak diangkat, meski nada tunggu teleponnya berdering.

Begitu pun Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, yang belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang tindak lanjut kasus ini.

Sekedar informasi tambahan, Mojono, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Polres Sumenep pada Senin, 4 Desember 2023.