[caption id="attachment_3545" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200125_120655-300x179.jpg" alt="Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya" width="300" height="179" /> Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya[/caption]
SURABAYA, MaduraPost - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) Facebook (FB) ke polisi. Akun FB yang dianggap telah melakukan penghinaan tersebut diketahui bernama Zikria Dzatil.
Laporan Risma ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu secara resmi sejak Selasa (21/1) lalu.
Laporan terhadap akun yang diduga melakukan penghinaan itu dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma.