Laporan resmi 21 Januari lalu. Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," ujarnya, Jumat (24/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi bukti screenshoot terkait dengan postingan ujaran penghinaan. Akun tersebut diduga telah dua kali memposting foto Risma disertai dengan teks.
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.
Terkait dengan hal ini, polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Keempatnya telah dimintai keterangannya di Polrestabes Surabaya.