JAKARTA, MaduraPost - Belakang, aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung menggenaskan.
Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.
Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.
Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.