PAMEKASAN, MaduraPost - Pemasangan Paving di Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diduga melanggar petunjuk dan teknis (juknis). Sebab di lokasi pengerjaan, tidak dilengkapi papan informasi.
Informasi yang berkembang, proyek paving tersebut milik salah satu anggota dewan dari Dapil setempat. Menyikapi hal tersebut, LSM KPK Nusantara Amsirudin menyoal perihal kegiatan jalan setapak dengan ketebalan pasir yang cukup diragukan.
Menurutnya ketebalan pasir tidak kurang dari 10 centi meter, fakta di lapangan perihal tersebut di angap kurang dari 5 cm.
"Ketebalan pasir sudah tidak sesuai dengan junkis maka nanti paling tersebut akan cepat bergelombang dan bergeser, pasca kebak air hujan," kata Amsirudin, Selasa (7/6).
Maka dari itu, dia menduga pekerjaan tersebut hanya lebih memperitotas kuantitas asal selesai volume sesuai di biarkan seperti itu.