BANGKALAN, MaduraPost - Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggerebekan 77 Unit Sepeda Motor Bodong di Kecamatan Tanjung Bumi pada Tanggal 4 Februari 2020, Kemaren.
Mustakim (37) Warga asal Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Bahwa Mustakim sebagai Penadah 77 unit sepeda motor bodong.
"Dia menyimpan, menerima gadai, membeli dan menjual kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan," Kata Samtama. Rabu (12/2/2020)
"77 unit ini sudah kita identifikasi, dan 54 sudah diketahui pemilik, sisanya hanya diketahui, nomor angka mesin," Imbuhnya saat jumpa pers di Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan.