"Kami terlibat sebagai narasumber dalam berbagai agenda yang melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai isu ini," kata dia.

Sementara Sumenep" class="inline-tag-link">Dinas Pendidikan Sumenep harus menunggu ketuk palu dari Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan salinan surat penetapan tersangka.

"Alternatifnya, Dinas Pendidikan dapat meminta salinan surat penetapan dari Polres dengan izin dari keluarga tersangka," pungkasnya.***