"Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada keluarga tersangka. Kami memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Wakapolres Biantoro.

Kemudian, salinan surat penetapan tersangka akan tersedia setelah adanya ketuk palu dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan semua langkah hukum dijalankan dengan benar.

"Kami di Polres Sumenep berkomitmen untuk transparan dalam memberikan informasi terkait penyidikan kasus ini. Kami terus menyediakan update yang relevan dan terbuka untuk publik," jelas Wakapolres Biantoro.

Pihaknya juga mengklaim, bahwa Polres Sumenep aktif melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual kepada masyarakat.