5. Kasus guru SD Pajagalan 1 dengan motif perselingkuhan yang belum teratasi.

Aliansi KOPRI Komisariat PMII menegaskan, bahwa penanganan kasus pelecehan seksual harus dilakukan secara cepat dan tidak bertele-tele.

Mereka juga menyoroti ketidakseriusan dan ketidaktegasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku, yang dinilai tidak memberikan efek jera.

"Kurangnya edukasi seksual, ketidakpedulian institusi terhadap laporan korban, dan minimnya sanksi bagi pelaku adalah penyebab utama meningkatnya kasus pelecehan seksual. Kami mendesak pihak berwenang, termasuk Kapolres Kabupaten Sumenep, untuk segera menangani kasus ini dengan sigap," ujar Korlap Aliansi KOPRI Komisariat PMII Sumenep, Khuzaimah, pada MaduraPost, Kamis (12/9).

Mereka juga menuntut kepatuhan terhadap Perda KLA Nomor 4 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang lembaga layanan di Sumenep, memastikan bahwa hak-hak anak dan korban terjamin.