Tertuang dalam Pasal 87 dalam Perpres tersebut memuat ketentuan umum tentang kewajiban penyedia barang/jasa untuk transparan dalam pelaksanaan proyek, yang secara implisit mencakup kewajiban memasang proyek" class="inline-tag-link">papan nama proyek sebagai bagian dari transparansi informasi kepada publik.

Pedoman Teknis Pembuatan Papan Nama

Tentang ini disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (sering dirujuk dalam konteks pengadaan proyek konstruksi pemerintah), yang dalam praktiknya sering dijadikan acuan terdapat pada Pasal 27.

Pasal tersebut mengatur tentang informasi yang harus dicantumkan pada proyek" class="inline-tag-link">papan nama proyek. Informasi tersebut mencakup: