PAMEKASAN, MaduraPost - Sitti Romlah warga Dusun Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan melaporkan mantan suaminya berinisial MZA ke Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pencurian.

Diketahui berdasarkan surat laporan polisi tertanggal 2 Agustus 2021 dengan nomor surat : LP/325/VIII/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, MZA diduga telah mencuri Handphone milik pelapor.

Kini, pelapor (Sitti Romlah, red) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari tim penyidik Polres Pamekasan pada tanggal (10/8) kemaren.

Sitti Romlah menceritakan, bahwasanya kejadian itu terjadi pada hari Jumat, tanggal (30/07) lalu, saat mantan suaminya datang kerumahnya dan meminta STNK sepeda motor.

"Melalui ayah saya, saya katakan bahwa STNK itu tidak ada, karena sepeda motor itu merupakan harta Gono gini, kemudian ayah menyampaikan kepada mantan suami saya itu," ungkapnya, Kamis (12/8/2021).