Sekedar informasi, renovasi SDN Karangduak I dilaksanakan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp1.607.519.000,00
Ditanya sudah sejauh mana progres pengerjaan proyek sekolah tersebut, Yudik mengaku tidak tahu.
"Belum dihitung, mas," singkatnya sembari menutup telepon.
Hal ini yang kemudian diduga kuat CV. Safira Jaya Utama telah melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik (PUPR RI) tentang Ketentuan Pemasangan proyek" class="inline-tag-link">Papan Nama Proyek.
Di mana dijelaskan dalam SE Kementerian PUPR RI, dalam konteks peraturan di Indonesia mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan pedoman yang jelas terkait pemasangan proyek" class="inline-tag-link">papan nama proyek.