Ketentuan Waktu Pemasangan proyek" class="inline-tag-link">Papan Nama Proyek dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak secara eksplisit menyebutkan waktu pemasangan proyek" class="inline-tag-link">papan nama proyek, namun prinsip transparansi yang diatur dalam berbagai pasal mendukung praktik pemasangan papan nama sejak awal pelaksanaan proyek.

Untuk itu, Kementerian PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan proyek" class="inline-tag-link">Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut.

- Mengatur bahwa proyek" class="inline-tag-link">papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.

- Pasal 3 Ayat (1): "proyek" class="inline-tag-link">Papan nama proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan sejak dimulainya pekerjaan dan tetap terpasang selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga selesai."