"Tentang audit kerugiannya nanti ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berapa kerugian yang ditimbulkan akibat cara-cara seperti ini," katanya lebih lanjut.

Di sisi lain, buramnya kredit macet di BNI+46+Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep memang tidak pernah tersorot OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sejak kasus ini terjadi pada 2014 silam.

Sebab, tidak adanya laporan langsung kepada APH maupun OJK. Baru di tahun 2023, ada seorang warga mengaku sering di teror oleh debt colletor BNI karena angsurannya yang terus menunggak.

Dari sinilah dugaan kasus kredit macet di KCP BNI 46 Cabang Sumenep mulai terkuak. Pengakuan narasumber yang enggan disebutkan namanya ini membeberkan satu persatu persoalan itu.