SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyediakan sistem pelayanan panggilan darurat melalui call center 112. Selasa, 22 Februari 2022.

Call Center 112 ini sebagai media untuk merespon aduan masyarakat tentang kejadian yang mengancam keselamatan. Disamping itu, Pemkab Sumenep menyediakan layanan darurat Call Center 112 guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan manakala ada kejadian atau persitiwa di lingkungannya.

Pelayanannya pun diciptakan dengan waktu yang tidak terbatas selama 24 jam sehari alias 7 hari dalam se-Minggu.

Fiturnya meliputi konsep penyelenggaraan panggilan darurat ini, diantaranya layanan ambulan gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Ada juga layanan penanganan kejadian terkait kebencanaan, penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat, penanganan hama pengganggu manusia, hewan buas atau berbisa, penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat, penanganan masalah sosial masyarakat, permintaan penyelamatan manusia, dan penanganan kegawatdaruratan lainnya.