SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, masih belum mampu menangani permasalahan kendaraan yang diparkir di ruas jalan raya oleh karyawan dan pelanggan cafe, resto, toko, serta perusahaan.
Meskipun Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan, sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep belum memiliki kewenangan untuk menindak secara langsung pelanggaran tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat mengaku, penindakan terhadap parkir liar ini masih belum bisa dilakukan, karena Raperda Parkir masih dalam proses penggodokan.
"Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok Raperda Parkir juga, agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera," kata Moh. Hayat dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (19/7).
Ia menjelaskan, bahwa penindakan terhadap parkir liar saat ini masih menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep sebagai pihak yang berwenang.