Menurutnya, semua usaha seperti toko, cafe, dan rumah makan seharusnya memenuhi persyaratan perizinan dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan.

"Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan," kata dia menjelaskan.

Saat ditanya tentang tindakan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep saat ini, pihaknya menyebut bahwa upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.

"Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa," ungkap Moh. Hayat.

Ia merinci bahwa rambu-rambu yang diajukan meliputi 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 rambu himbauan, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan.