SUMENEP, MaduraPost - Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 2026 dipastikan anjlok tajam.
Pemangkasan ini jauh lebih dalam dibandingkan nominal yang diterima tahun berjalan, dan disebut sebagai buntut langsung dari kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sempat menikmati pagu DBHCHT sebesar Rp 62 miliar pada 2025. Namun, angka itu amblas menjadi sekitar Rp 33,1 miliar di tahun berikutnya.
“Penurunannya kurang lebih 50 persen,” ujar Dadang belum lama ini, Rabu (9/12).
Ia menekankan, bahwa koreksi besar pada pagu tersebut bukan akibat buruknya kinerja serapan atau pelaksanaan program di Sumenep tahun ini.