“Ini kebijakan pusat, tidak ada kaitannya dengan itu,” tegasnya.

Dadang juga menuturkan, bahwa pemangkasan ini bukan persoalan yang hanya menimpa Sumenep. Hampir semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalami nasib serupa.

“Penurunan pagu ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Sumenep,” jelasnya.

Saat ini, Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep masih menunggu arahan dan asistensi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).