Pemuda berusia 20 tahun ini berasal dari Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Dia merupakan tersangka kasus penyalahgunaan Pil YY.
Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa informasi mengenai meninggalnya Zainol baru diterima sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Saat itu, korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Keterangan dari rutan, pada Sabtu (1/6/2024), dia (Zainol, red) sempat mengeluh sakit kepala. Kemudian, membeli obat di kantin yang ada di rutan. Pada malam harinya, kondisi dia sudah membaik,” kata Badri pada awak media, Senin (3/6.