Untuk diketahui, status Zainol adalah sebagai tahanan titipan di Sumenep" class="inline-tag-link">Rutan Kelas IIB Sumenep. Sebab, kasus penyalahgunaan Pil YY yang sedang menjeratnya, belum inkrah.
Maka dari itu, penahanan tersangka Zainol, menjadi tanggung jawab penuh kejaksaan.
“Pihak rutan, sudah berkali-kali menghubungi jaksa. Tetapi tetap tidak ada respons,” ucap Badri.
Akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, maka proses pemulangan jenazah Zainol sempat terhambat.