Pada awalnya, pihak rutan tidak berani untuk menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari kejaksaan.

“Itu yang membuat kami kecewa. Karena, kejaksaan tidak kunjung merespons. Akhirnya, saya beri waktu sampai pukul 09.30 WIB, kalau tetap tidak direspons maka jasad korban langsung kami bawa pulang,” ujarnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Sumenep" class="inline-tag-link">Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendi membenarkan, bahwa dia sendiri yang telah berupaya menghubungi jaksa berulang kali. Tetapi, upaya yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil.

Untuk diketahui, JPU dalam perkara kasus yang menjerat Zainol, adalah Hanis Aristya Hermawan.

“Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi. Bahkan, sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ungkap Dony di depan awak media.