Marlaf menilai perkara itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
"Sudah ada bukti rekaman dan video. Saksi yang kami ajukan, juga sudah memberikan keterangan," katanya.
Sebelumnya, Marlaf sempat mengkonfirmasi pihak Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep untuk meminta keterangan terkait alasan dikeluarkannya SP3 atas kasus dugaan tidak pidana pemilu yang menyeret Kades Ramli sebagai terlapor.
"Alasannya, karena saksi yang kami ajukan tidak mengetahui secara langsung terhadap kejadian tersebut," katanya.