Sebenarnya, kata Marlaf, pelapor sempat mengajukan saksi lain yang dianggap mengetahui langsung atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Romli.

Tetapi, saksi tersebut enggan memberikan keterangan kepada polisi.

Padahal, status saksi tidak harus mengetahui secara langsung. Hal itu, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka dari itu, penyidik menyimpulkan, bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena, tidak ada saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung," jelasnya.

Mengenai saksi yang dianggap mengetahui bukti pelanggaran secara langsung, sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterangan jelas dalam proses hukum.