"Sebenarnya, terlapor mau mengakui atau tidak, kasus ini tetap bisa dilanjut. Karena, dua alat bukti kami anggap sudah terpenuhi," kata Marlaf.
Menurut Marlaf, jika polisi menganggap alat bukti yang diajukan belum cukup, seharusnya dapat dilakukan pemeriksaan forensik.
Bahkan, proses tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak laporan dilayangkan.
"Sepanjang saya mengawal kasus ini, ada banyak keanehan. Saya menduga, ada permainan dalam proses kasus ini," ucapnya.
Sekedar informasi, Kades Romli diduga kuat telah mengintervensi perangkat desa untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.