Lebih lanjut Arif mengatakan, RKPD tahun 2025 akan menjadi pedoman bagi OPD dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Sedangkan untuk penyusunan RKPD berdasarkan hasil Musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan memperhatikan hasil Musrenbang RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045, dilakukan oleh Bappeda dan OPD terkait.
Sebab itu, dokumen RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 yang telah disepakati, menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Senada dengan hal itu, Sumenep" class="inline-tag-link">Wabup Sumenep, Dewi Khalifah berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut dapat dirumuskan kebijakan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep melalui RPJPD Tahun 2025-2045 dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.
"Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini," ucap Wabup Dewi Khalifah.