"Saya kira tidak, yang penting sosialisasinya masif, terutama di sektor-sektor pariwisata," tegas Wathan.
Berikut rincian tarif kenaikan retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata yang tertuang dalam perda baru tersebut.
Baca Juga:Insan Genre Mampu Jadi Agen Perubahan, Sekda Sumenep: Semoga Memberikan Kontribusi Signifikan
- Khusus rekreasi dan pariwisata, yakni rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisata asing.
- Kemudian Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun.