Meski disadari, dengan peraturan daerah (perda) yang baru, sudah ada kenaikan harga, yakni tertuang dalam Perda Sumenep, Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ini kan masih peralihan, kita juga harus melakukan sosialisasi. Jadi setelah perda itu ditetapkan, tentu ada sosialisasi," kata Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan.

Menurutnya, setelah perda tersebut ditetapkan akan menjadi wilayah pemberlakuan bagi OPD terkait yang ada di dalamnya.

"Apalagi sekarang kan ada OPD pemangku pajak dan retribusi itu sendiri, yaitu ada pendapatan," kata Wathan.