Maka dari itu, tidak boleh ada aktivitas di lokasi tersebut. Sampai semua tahapan proses hukum tuntas dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Tiga orang itu, dibawa ke polres untuk diminta keterangan,” ungkapnya.

Roni menerangkan, tiga orang supir truk dan ekskavator yang diamankan ke Mapolres Sumenep, sudah menyebutkan sejumlah nama.

Terutama, yang terlibat dalam aktivitas pengoperasian tambang ilegal di lokasi itu.

“Nanti kami akan memanggil semua orang yang disebutkan namanya. Termasuk pemilik, untuk diperiksa,” tutur Roni.