SUMENEP, MaduraPost - Santer pemberitaan seorang pengacara yang merangkap jabatan sebagai jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terima kecaman keras dari kalangan aktivis pengamat publik.
Dia adalah Moh. Hasan, seorang pengacara yang berdomisili di Kota Surabaya, baru-baru ini sempat dipertanyakan kredibilitas profesinya. Bahkan diragukan, Moh. Hasan, diduga merangkap profesi lainnya.
Ketua Lembaga Independen Pemberantas Korupsi (LIPK) Sumenep, Syaifiddin mengatakan, jika ada adanya pemberitaan di media milik pribadi Moh. Hasan tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi, kata dia, yang menulis adalah pengacara itu sendiri.
"Kami menyayangkan apa yang diberitakan media forumnusantaranews.com itu justru tidak profesional, dan tidak sesuai dengan kode etik pers. Dimana dalam berita itu, sumber beritanya sepihak dan tidak jelas sumber beritanya. Mestinya isi berita itu harus berimbang dan jangan berdasarkan narasi dia sendiri," ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp-nya, Minggu (8/8).
Dia menilai, seharusnya seorang pengacara bisa lebih jeli lagi dalam mengambil suatu keputusan hingga pelaporan. Sebab, tugas dan fungsi pokok media adalah penyampai informasi dari narasumber.