Saat penutupan paksa dilakukan, TP3 Sumenep meminta pemilik tambang untuk membuat surat pernyataan.

Yaitu, untuk tidak mengoperasikan aktivitas tambang ilegal di Desa Langsar sebelum melengkapi semua dokumen perizinan.

“Kita mengamankan tiga orang. Mereka adalah supir truk dan ekskavator,” ungkap Roni saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya, Kamis (7/3).

Selain mengamankan 3 orang pekerja, lokasi tambang galian C ilegal itu juga diberi garis polisi.