Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2 ribu. Idham mengatakan, kenaikan tarif retribusi pasar hanya diberlakukan untuk pedagang.

Sementara bagi pedagang yang berjualan di kios atau toko, retribusinya awal dikenakan Rp3 ribu setiap toko per hari.

"Sedangkan sekarang dinaikkan menjadi Rp5 ribu. Sementara retribusi bagi pedagang pelataran sebelumnya dikenakan tarif Rp 1.000 per orang. Sekarang bagi pedagang pelataran, tarifnya naik menjadi Rp2.500 per orang,” kata Idham menjelaskan.

Meskipun kebijakan tersebut belum diberlakukan, namun Perda yang menjadi dasar aturan sudah disahkan.

"Saat ini masih fokus sosialisasi kepada semua pedagang mengenai kenaikan tarif retribusi tersebut. Kami akan membuat surat edaran tentang kenaikan tarif retribusi pasar. Tetapi, masih menunggu jadwal penerapan kenaikan retribusi secara serentak dengan OPD lain,” tuturnya.