Idham mengungkapkan, sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang kenaikan terif retribusi. Dengan begitu, capaian retribusi pasar diprediksi mudah.
”Sekarang sudah ada Perda baru tentang kenaikan tarif retribusi. Hanya belum diterapkan,” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Ditambah lagi, kini sumenep" class="inline-tag-link">Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep sudah mengoperasikan portal elektronik di Pasar Anom Baru.
Menurutnya, pemasangan sarana dan prasarana (sarpras) tersebut mendukung akan peningkatan PAD.
”Kalau sebelumnya kan banyak kendaraan yang masuk pasar lolos dari penarikan retribusi,” kata Idham.