Dengan adanya penggunaan portal elektronik di Pasar Anom Baru Sumenep, ke depan membuat semua kendaraan harus membayar retribusi.

Di sisi lain, lengoperasian portal elektronik itu juga dapat mencegah kobocoran retribusi.

”Kalau tarif retribusi kendaraan tidak ada kenaikan. Masih sama seperti biasa,” ujar Idham.

Pihaknya merinci, kendaraan roda dua akan dikenakan tarif masuk pasar sebesar Rp1.000.