SUMENEP, MaduraPost - Polda Jawa Timur akhirnya menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri kepada empat personel Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus penembakan Herman. Selasa, 31 Mei 2022.

Empat anggota polisi yang bertugas di wilayah Polres Summenep itu diantaranya Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu berlangsung pada tanggal 20 Mei 2022 kemarin. Hasil putusannya, keempat terduga pelaku penembakan Herman terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, kasus penembakan Herman yang dilakukan oleh anggotanya sendiri itu sudah menemukan titik terang.

Dia menegaskan, empat Sumenep" class="inline-tag-link">anggota Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep tersebut saat ini sudah mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.