“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” kata Kapolres Rahman.
Dia menjelaskan, sidang Kode Etik Profesi tersebut diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi," urainya.