Sejauh ini Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep mengaku belum menerima laporan atau aduan apapun dari para peserta pemilu maupun partai politik terkait adanya kerusakan APK.
"Cuma kalau misal ada APK yang rusak bukan karena faktor alam itu masuk ke pelanggaran pidana pemilu," terangnya.
Diketahui, Bawaslu memiliki sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam menjalankan mekanisme aturan pelanggaran pemilu.
"Di dalamnya pastinya ada pihak kepolisian dan sebaginya, jadi dari situ kita proses, ada mekanismenya. Tentunya, semua laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil," kata Ahrari menerangkan.