Pihaknya menyebut, untuk pelanggaran APK pemilu yang diturunkan Bawaslu Sumenep kebanyakan secara umum mengenai Penegak Perda.
Seperti halnya APK pemilu yang dipaku di pohon dan ditempelkan di tiang listrik menggunakan kawat besi.
Baca Juga:Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Meningkatkan Persatuan Bangsa
Ahrari mengaku, Bawaslu Sumenep sejak 1 Januari 2024 sudah melakukan instruksi serentak melalui kegiatan 'Jumat Bersih'.
"Jadi setiap Jumat itu, kita bersih-bersih," kata Ahrari.
"Jadi mekanisme sebelum penurunan AKP pemilu pastinya ada koordinasi dengan partai politik maupun peserta pemilu," kata dia menambahkan.