"Korban meninggal dunia dekat kamar mandi di belakang rumah," kata Kapolres Edo.

Usai membunuh F, K langsung kabur dan pulang ke rumahnya. Namun, keluarga F langsung melaporkan insiden pembunuhan ini ke kantor polisi.

Kini, K harus mendekam di penjara, akibat perbuatannya itu. K ditangkap polisi pada 18 Oktober 2023.

Polisi menjerat K dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***