Pada suatu ketika, F mengajak K untuk bertemu. F meminta agar K bertanggungjawab, sebab ia tengah hamil dari hasil hubungan gelap itu.

Dalam keterangan polisi, K sudah berhubungan badan dengan F sebanyak 10 kali dari waktu ke waktu.

Pertemuan F dan K terjadi di rumah korban, tepatnya di belakang kamar mandi rumah F pada 13 Oktober 2023.

Bahkan, F juga meminta K untuk mengembalikan uang Rp20 juta yang ia pinjam kepadanya.

Sayangnya, pertemuan itu ternyata harus membuat F meregang nyawa. Pasalnya, K tidak terima dituduh bahwa ia telah menghamilinya.