Pihaknya juga menjelaskan soal resume otoritas. Pertama, dukungan pemerintah kabupaten dan aktor kunci dalam menggunakan wewenang dan mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan mulai berkembang.
Kedua, peran pihak luar dinas pendidikan, khususnya pemerintah pusat, masih menjadi pendorong, pengambilan keputusan di tingkat kabupaten Kurikulum Darurat (3 SD), Kurikulum Merdeka (97 SD) dan kurikulum campuran (546).
Ketiga, kebijakan daerah perlu dilaksanakan secara optimal di seluruh wilayah kabupaten.
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan.