Pihaknya menjelaskan, jika yang dilakukan dengan pendekatan otoritas, penerimaan, kemampuan (3A), meliputi otoritas.
Yakni kebijakan strategis, penganggaran, Monev yang tersistem, koordinasi internal dan eksternal serta kebijakan inklusif.
Sedangkan terkait penerimaan, yakni pemahaman arti pentingnya untuk perubahan literasi dan numerasi.
Pemahaman dan urgensi Kurikulum Merdeka (KM), Komitmen dan dukungan kepemimpinan aktor pembaharu.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Benahi Tata Kelola Produk Hukum, SK dan Perbup Wajib Difasilitasi Bagian Hukum
Kemudian kemampuan yakni, SDM berkualitas, keyakinan diri, kemampuan adaptasi sesuai kebutuhan lokal, serta pengembangan kapasitas aktor.