Misalnya dengan ukuran 7x4m2 atau 8x3,5m2, atau 11,5x2,45 m2 atau bahkan pembangunannya dapat dilakukan dengan cara memisahkan toilet (jamban) pria dan wanita yang masing-masing luas sebesar 14 m2.

"Anggaran sebesar Rp125 juta per bangunan toilet (empat ruang) juga berlaku di kabupaten lain, terutama sekitar Kabupaten Sumenep, karena merupakan pagu menu kegiatan pembangunan toilet yang ditetapkan oleh Kementerian," kata dia menerangkan.

Sementara itu, Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep Achmad Fauzi juga melakukan klarifikasi terkait informasi yang tengah berada di media sosial, yakni pembangunan toilet dan kamar mandi SD senilai Rp125 juta.

Pihaknya menuturkan, bahwa kesamaan dari lokasi-lokasi tersebut adalah pagu anggaran yang ditetapkan.

Bisa dikatakan, ada ketentuan dari pusat dan anggaran pembangunan toilet itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).