Untuk diketahui, Enor alias Rus adalah seorang perempuan, sementara Masranu adalah orang tua laki-laki alias ayah dari Rus.
Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Mapolres Sumenep dengan nomor surat B/287/SP2HP Ke I/Satreskrim, sudah diterima oleh SR.
Hanya saja, SR menilai proses hukum di Mapolres Sumenep begitu lelet alias lamban untuk dijalankan, meski semua bukti sudah ia lampirkan dalam laporannya itu.
"Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut," berikut bunyi surat Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, dalam keterangan pemanggilan saksi dugaan pemukulan tersebut.
Seharusnya, kedua terlapor yakni Enor alias Rus dan Masranu sudah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 23 Mei 2023 kemarin.