Padahal, SR (38) alias korban sudah percaya pada polisi dan melimpahkan kasus ini ke Mapolres sejak bulan Mei 2023 lalu.
Hal itu tertera dalam bukti laporan SR ke Mapolres Sumenep, Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTLP/B/110/V/2023/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR/, yang dilayangkan pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam laporannya itu, SR mengaku mengalami kasus penganiayaan dan dilakukan oleh warga yang masih satu desa.
Sementara terlapor, yakni Enor alias Rus dan Masranu seolah masih bebas berkeliaran hingga saat ini tanpa mendapatkan hukum yang jelas.