Terpisah, Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Amirul Mukminin, mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan di kawasan laut atas nama Mohab.
”Ini fakta baru yang kami terima. Artinya di luar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atas nama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atas nama Mohab,” kata Amirul merasa heran.
Pihaknya juga mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.
Baca Juga:Harga Cabai Rawit di Sumenep Naik