”Dari 41 Ha yang akan digarap 21 sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM. 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades Mohab. Sekarang SPPT, belum ber SHM,” kata Rahman dalam keterangannya pada awak media, Selasa (30/5).

Rahman menjelaskan, menurut penyampaiannya di forum, Kades Mohab mengaku, laut yang di SPPT atas nama dirinya nanti akan diserahkan ke desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

”Karena menurutnya (Kades Mohab, red), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” kata dia mengungkapkan.

Meski demikian, Rahman mengaku belum ada kesepakatan antara dua belah pihak, baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes, termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut.